BERITAUP2DATE.COM, Kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan tren pertumbuhan moderat pada Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.145,63 triliun, meningkat 1,49 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.128,86 triliun.
Pada sektor asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp925,37 triliun atau tumbuh 1,80 persen secara tahunan (yoy). Meskipun demikian, pendapatan premi industri ini sedikit tertekan. Selama Januari hingga Maret 2025, total premi yang dihimpun tercatat Rp87,71 triliun, turun tipis 0,06 persen yoy.
Dikutip dari laman ojk, berikut adalah rinciannya: premi asuransi jiwa mengalami pertumbuhan 3,08 persen yoy menjadi Rp47,19 triliun, sedangkan premi dari asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan sebesar 3,50 persen yoy, mencapai Rp40,52 triliun.
Baca juga:
Bus Shalawat, Siap Layani Jemaah Haji Indonesia 24 Jam di Makkah
Meski terdapat tekanan pada sisi premi, industri asuransi komersial tetap menunjukkan ketahanan permodalan yang kuat. Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 467,73 persen dan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di angka 316,96 persen, keduanya jauh di atas batas minimum ketentuan sebesar 120 persen.
Untuk sektor asuransi non-komersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun atau meningkat 0,20 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan kinerja yang positif. Per Maret 2025, total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.524,92 triliun, naik 6,15 persen secara tahunan. Program pensiun sukarela berkontribusi sebesar Rp383,13 triliun, tumbuh 2,43 persen yoy. Sedangkan program pensiun wajib, yang mencakup berbagai skema jaminan hari tua dan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua ASN, TNI, dan POLRI, mencatatkan aset sebesar Rp1.141,79 triliun, atau tumbuh 7,46 persen yoy.
Baca juga:
Ketua LPAI Tinjau Langsung Program Pendidikan Karakter Panca Waluya di Jawa Barat
Di sisi lain, sektor penjaminan masih mencatatkan kontraksi. Nilai aset perusahaan penjaminan per Maret 2025 tercatat sebesar Rp47,12 triliun, atau menurun 0,52 persen secara tahunan.
Dalam upaya memperkuat industri, OJK terus mendorong pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Hingga Maret 2025, sebanyak 109 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas tahap pertama yang berlaku pada 2026, meningkat dari bulan sebelumnya.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan perlindungan konsumen melalui pengawasan khusus terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mengalami tekanan keuangan. Hingga 28 April 2025, tercatat terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 11 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus guna memastikan perbaikan kondisi keuangan dan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis dan peserta.
Baca juga:
Makna dan Sejarah Hari Raya Waisak











