beritaup2date.com

THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi : PP 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjungan Tahun 2024.

BERITAUP2DATE.COM, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hal ini menjadi peraturan yang mengatur hak-hak THR dan gaji ke-13 bagi berbagai kalangan pegawai dan aparatur negara pada tahun 2024.

PP tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

PP tersebut juga mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah hari raya.

Baca juga:
EVOS VS AURA, MPL Season 13 Indonesia Week 2

Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Website resmi sekretariat negara memberikan askes kepada publik untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang PP Nomor 14 Tahun 2024, termasuk informasi jumlah besaran maksimal THR dan gaji ke-13.
 

Penulis: RijalEditor: RIjal

×