BERITAUP2DATE.COM, Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk membahas masalah terkait pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang, pada Senin, 20 Januari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sah.
Sakti menjelaskan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Bekasi, namun khusus di Tangerang, mereka menemukan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan. Menurutnya, pembangunan pagar laut itu melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban untuk mendapatkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) sebelum melakukan kegiatan apapun di wilayah laut.
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut.
Baca juga:
Pemdakab Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Karangpawitan
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya dilansir dari laman presidenri.
Sakti juga menambahkan bahwa ada sertifikat kepemilikan atas lahan di dasar laut seluas 30 hektare yang dinilai tidak sah. Presiden Prabowo pun telah memberikan arahan untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan menegaskan bahwa jika tidak ada pemilik yang sah, area tersebut harus dikembalikan menjadi milik negara.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.
Baca juga:
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Gempol Kemayoran
Pada kesempatan ini, Sakti menegaskan bahwa penanganan masalah ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” tutup Sakti.











