beritaup2date.com

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Judi Online Internasional, Amankan Uang Tunai Rp16,4 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional (dok. humaspolri)

BERITAUP2DATE.COM, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. 

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka serta menyita uang tunai Rp16,4 miliar serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini hasil kolaborasi Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. 

Baca juga:
Pemerintah Luncurkan Sistem DETAK MBG, guna Awasi Program Makan Bergizi Gratis

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” kata Brigjen Himawan dilansir dari laman humaspolri.

Ia menambahkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 perkara judi online dengan total 259 tersangka. Sebanyak 200 orang di antaranya merupakan pemain, sedangkan sisanya berperan sebagai admin, operator, penyelenggara, hingga endorser.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial MR, BI, dan AF. Mereka diamankan pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. 

Baca juga:
Tragedi DPR: Driver Ojol Meninggal Terlindas Rantis Brimob saat Aksi Buruh

Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan. Polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang diduga merekrut dan melatih admin situs judi online tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp87,8 juta
  • Pecahan uang Rp300 juta
  • USD 30.000 (±Rp488 juta)
  • 350.000 Peso Filipina (±Rp99,7 juta)
  • 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi
  • 9 kartu ATM dan 4 buku tabungan

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” jelas Danang.

Baca juga:
Massa Geruduk Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni, Mobil Dihancurkan dan Barang Raib

Sementara itu, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. 

Pemerintah juga membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
  • UU Tindak Pidana Transfer Dana
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 303 KUHP

Serta terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


×