beritaup2date.com

Hingga Jumat (19/4/2024) MK Telah Menerima 48 Pengajuan Amicus Curiae

Ilustrasi : Hingga Jumat (19/4/2024) MK Telah Menerima 48 Pengajuan Amicus Curiae (dok.mkri)

BERITAUP2DATE.COM, Jakarta,- Hingga Jumat (19/4/2024), sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Baca juga:
Peran Penting Islamic Development Bank

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Baca juga:
Presiden Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital

Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos. Berikut daftarnya:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
  25. Impian Indonesia
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98
  34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
  35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
  36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
  37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
  38. Barikade 98
  39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
  40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
  41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
  42. Ir. Ezrinal Azis MSc
  43. Dr. Henrykus Sihaloho
  44. Perhimpunan Pemuda Madani
  45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
  46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
  47. Luckfi Nurcholis
  48. Bambang Prasanto

MK saat ini sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang pemeriksaan terhadap perkara PHPU Presiden tersebut telah selesai. Sidang terakhir yang paling ditunggu adalah pengucapan putusan. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.

Penulis: RijalEditor: Rijal

×